Putusan Bebas Pegi Setiawan dan Ini Tanggapan Kapolri...

Jogregan  
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers. (Dok. Republika) 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan, berakhir. Itu setelah Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Atas putusan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku, akan mendalami isi keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Tentunya itu akan didalami ya. Di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Kapolri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. (Dok. Republika)
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. (Dok. Republika)

Listiyo mengaku, belum tahu isi dari keputusan PN Bandung tersebut. Namun yang jelas, kata dia, akan segera ditindaklanjuti.

Karena itu, Kapolri akan memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung.

Eman mengatakan, proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kata dia, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih mempelajari hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Pura, pihaknya masih mendalami dan melihat proses kasusnya. Kata dia, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan, akan tunduk pada putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan.

"Namun pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucapnya. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image