Jogregan

Munculkan CCTV Kasus Vina! dan Respons Kejati Jabar

Marliyana (33 tahun), kakak kandung almarhumah Vina meminta penyidik membuka kamera CCTV agar kasus Pegi Setiawan terbuka terang benderang.. - (Dok Republika)
Marliyana (33 tahun), kakak kandung almarhumah Vina meminta penyidik membuka kamera CCTV agar kasus Pegi Setiawan terbuka terang benderang.. - (Dok Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini masih belum tuntas. Sejumlah barang bukti terkait kasus itupun sampai sekarang masih ada yang belum dimunculkan. Salah satunya adalah kamera pengawas atau CCTV, yang diyakini merekam kejadian memilukan tersebut.

Kakak kandung Vina, Marliyana, mengatakan, pernah mendapat informasi adanya barang bukti berupa CCTV. Namun, sejak awal kasus itu bergulir delapan tahun silam, rekaman CCTV itu tidak pernah diperlihatkan isinya.

"CCTV memang dari awal gak pernah ditunjukkan. Cuma emang disebutkan itu barang bukti CCTV. Cuma gak pernah diperlihatkan isinya apa,’’ ujar Marliyana, Rabu (10/7/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Marliyana menilai, pengungkapan isi CCTV bisa menjadikan kasus pembunuhan adiknya menjadi terang benderang. ‘’Agar masalah ini bisa terang benderang, CCTV, HP-HP, harusnya dimunculkan,’’ kata Marliyana.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, CCTV terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky memang ada. Hal itu berdasarkan salinan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap delapan terpidana.

Toni pun mempertanyakan belum dibukanya CCTV tersebut. Padahal, CCTV itu sangat penting dalam pengungkapan pelaku pembunuh Vina dan Eky.

"Kenapa belum dibuka? Ini untuk menghukum orang lho, seumur hidup. Masak nggak dibuka? Jadi akhirnya kami berpendapat bisa saja setelah dibuka isinya itu pelakunya lain, bukan yang sudah diamankan, delapan orang itu," ucap Toni.

Respons Kejati Jabar soal berkas perkara Pegi Setiawan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan respons terkait berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar sebelum hasil sidang praperadilan. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kembali berkas tersebut.

"Sementara setelah dikirimkan P19, jaksa belum menerima kembali berkas yang dikembalikan ke penyidik Polda Jabar," ucap dia, Rabu (10/7/2024).

Terkait apakah berkas perkara dihentikan atau dilanjutkan, dia mengatakan, mengembalikan hal itu kepada penyidik Polda Jabar. Sebab, hingga saat ini berkas masih berada di penyidik.

Kasipenkum menyebut pihaknya menunggu terkait perkembangan berkas tersebut apakah dikirimkan kembali atau ada tindakan hukum lain. Berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik diberi waktu 14 hari.

"Kalau berkas dikembalikan kami akan tetap meneliti sesuai KUHAP," kata dia. Selain itu, Kejati Jabar tetap menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus tersebut. n Agus Yulianto