Jogregan

4 Mobil dan 1 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Cirebon Kembali ke Tuannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. (Dok. Republika)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Rabu (10/7/2024). Selain mobil, ada satu bidang tanah di Bogor yang juga turut dikembalikan kepada tuannya, Sunjaya.

Mobil-mobil itu dan satu bidang tanah itu sebelumnya disita dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Sunjaya. Keempat mobil yang sebelumnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Kesambi, Kota Cirebon pun langsung diambil oleh pihak keluarga Sunjaya.

Petugas KPK Beni Harkat, menjelaskan, pengembalian keempat mobil tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. ‘’Kami menjalankan putusan pengadilan atas nama Bapak Sunjaya Purwadisastra,’’ ujar Beni, saat ditemui di Rupbasan Kota Cirebon.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Beni mengatakan, salah satu amar putusan pengadilan adalah mengembalikan empat unit mobil kepada pemilik yang berhak sebagaimana putusan. Selanjutnya untuk barang bukti lain, KPK juga akan melaksanakan sesuai putusan.

Beni menyebutkan, secara keseluruhan, yang dirampas dari tangan Sunjaya awalnya ada sekitar 192 item. Di antaranya berupa empat mobil, tanah di Cirebon (93 bidang) dan Bogor (satu bidang).

‘’Yang dikembalikan empat mobil dan ada satu bidang tanah di Bogor,’’ ucap Beni.

Seperti diketahui, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah divonis oleh hakim dalam kasus suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Jumat, 18 Agustus 2023 itu, Sunjaya dijatuhi hukuman kurungan penjara tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman. Tak hanya itu, majelis hakim menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh negara. Adapun aset yang disita KPK berupa tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak.

Di dalam amar putusan juga terdapat aset Sunjaya yang dikembalikan. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto