Jogregan

Waduhhh...Pasca-Putusan Bebas Pegi Setiawan, Hakim eman Sulaeman Diancam Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal Eman Sulaeman tengah memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Dok. Republika)
Hakim tunggal Eman Sulaeman tengah memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Putusan bebas Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Hakim tunggal sidang praperadilan Eman Sulaeman diancam akan dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Bandung enggan mengomentari ancaman terkait hal tersebut. Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Dia mengaku, tengah sibuk dengan kegiatan pengawasan. "Maaf lagi ada pengawasan," ucap dia singkat, Kamis (11/7/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, tengah sibuk berkegiatan di Pengadilan Negeri Bandung. "Mohon maaf bapak lagi sibuk," ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Ancaman laporan tersebut beredar di media sosial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.

Dalam persidangan jelang putusan, Eman Sulaeman mengatakan, akan memutus perkara secara objektif. Dia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.

Dia menegaskan, putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar. n Agus Yulianto