Babak Baru Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina, Alat Bukti yang tak Pernah Dibuka!!!
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID. CIREBON -- Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memasuki babak baru, pasca-Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dibebaskan melalui sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan, putusan pra peradilan atas nama Pegi Setiawan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu batal demi hukum.
Selain itu, Pegi Setiawan juga tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan poin kelima, yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. ‘’Ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap,’’ tegas Toni.
Meski demikian, Toni mempersilakan penyidik jika ingin melanjutkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyarankan agar tim penyidik memulainya kembali dari awal. Di antaranya dengan menelusuri handphone para terpidana maupun CCTV di lokasi kejadian.
‘’Penyidik kalau mau melanjutkan perkara Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol. Silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (Cirebon) atas nama delapan terpidana itu,’’ kata Toni.
Toni menyebutkan, ada sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum dibuka hingga saat ini. Padahal, alat bukti tersebut tertuang dalam amar putusan.
Sejumlah alat bukti itu di antaranya adalah enam handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusan atas nama delapan terpidana, itu belum pernah dibuka,’’ kata Toni.
Toni mengatakan, dari handphone yang disita tersebut, seharusnya bisa diselidiki isi percakapan atau riwayat media sosial para terpidana.
Selain handphone milik terpidana, barang bukti lain yang belum pernah dibuka adalah CCTV. Toni menjelaskan, CCTV terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada. Hal itu terungkap dalam salinan putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terhadap delapan terpidana kasus tersebut.
Toni menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa salah satu saksi bernama Dodi Irwanto, yang merupakan petugas kepolisian, bersama rekan-rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Setelah itu, saksi Dodi bersama Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi melakukan pengamanan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan (terhadap Vina dan Eky) hingga meninggal dunia.
‘’Nah jadi (delapan orang) diamankan dulu. Setelah mengamankan, (polisi) baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto,’’ kata Toni.
Sama seperti Dodi, lanjut Toni, saksi dari anggota kepolisian lainnya yang bernama Gugun Gumilar, juga sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian. Namun CCTV belum dibuka.
‘’Berarti saat mengecek CCTV di lokasi kejadian, berarti Dodi Irwanto, Gugun Gumilar dan Aiptu Rudiana. Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka,’’ terang Toni.
Dengan adanya keterangan saksi dari dua petugas kepolisian tersebut, Toni menyatakan, pihaknya berpendapat CCTV itu sebenarnya ada. Namun, CCTV tersebut didapat setelah delapan orang itu diamankan. n Agus Yulianto