Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

Jogregan  
 Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Dok. Republika) 
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus Pegi Setiawan. Polda Jabar telah resmi menghentikan kasus ini sejak tanggal 12 Juli 2024.

Penyidikan kasus Pegi Setiawan yang sebelumnya dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky ini, dihentikan setelah sidang praperadilan di PN Bandung berakhir.

Demikian diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar sudah menerima pemberitahuan mengenai pemberhentian penyidikan kasus Pegi oleh Polda Jabar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pegi Setiawan. (Dok. Republika)
Pegi Setiawan. (Dok. Republika)

Dikatkannya, pada 12 Juli tahun 2024. tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut.

Seperti diketahui, sidang itu memenangkan Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman memutuskan, bahwa Polda Jabar harus membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Di dalam putusannya, Hakim Eman menegaskan, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Nur Sricahyawijaya memastikan, bahwa setelah mendapat informasi mengenai SP3 kasus Pegi, maka jaksa penuntut umum atau JPU bakal memberikan pendapat. Tidak hanya itu, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) juga akan dikembalikan ke Polda Jabar.

“Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya tapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami,” ujarnya.

Kejati Jabar akan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Jabar dalam waktu dekat. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan maka selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image