Bareskrim Polri Panggil Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jogregan  
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Dok. Republika)
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memanggil enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Selasa (23/7/2024). Mereka akan dihadirkan dalam gelar perkara ulang.

Kehadiran enam terpidana kasus Vina Cirebon ini di Bareskrim ini dibenarkan kuasa hukum mereka Roelly Panggabean. Menurut dia, keenam terpidana itu akan hadir dalam gelar perkara ulang hari ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara di Mabes Polri," kata Roelly kepada media di Jakarta, kemarin.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Roelly mengungkapkan, pihaknya belum mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali alias PK bagi keenam terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.

Sebelumnya, pihak yang mewakili tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Laporan ke Bareskrim Polri itu tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024. Pelapornya adalah Roely Panggabean.

Jutek Bongso tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina mengungkapkan, bahwa Aep dan Dede dilaporkan atas tuduhan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kata dia, keterangan Aep dan Dede itulah yang menyebebkan kliennya divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Terkait laporan kepada Aep dan Dede yakni atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu," kata Jutek di Bareskrim Polri.

Pelaporan itu, kata dia, karena kliennya merasa dirugikan akibat dari pernyataannya mereka (Aep dan Dede, red) yang pada akhirnya mendekam di penjara seumur hidup.

Selain melaporkan Aep dan Dede, Iptu Rudiana juga telah dilaporkan ke polisi oleh salah satu terpidana kasus Vina. Hal ini diungkapkan oleh Roely Panggabean. Lapran itu terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, menurut Roelly, baru satu terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkan Iptu Rudiana. Salah satu terpidana itu atas nama Hadi Saputra yang melaporkan penganiayaan oleh Rudiana kepada dirinya dan para terpidana lain.

Dijelaskan oleh Roelly, bentuk-bentuk penganiayaan itu antara lain dengan diinjak, dipukul, hingga dipaksa minum air kencing. “Itu di antaranya bentuk-bertuk penganiayaan yang dialami klien kami," ucap Roelly. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image