Terkait Penyebab Kematian Vina Akibat Dibunuh atau Kecelakaan? Ini Kata Marliyana
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus kematian Vina di Cirebon pada 2016 lalu, masih menyimpan misteri. Kematiannya apakah disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor atau kah karena kecelakaan?
Marlyana (33 tahun) kakak kandung Vina mengungkapkan, keyakinan pihak keluarga bahwa Vina dibunuh. Kata dia, keluarganya sampai saat ini masih meyakini bahwa kematian mendiang Vina pada Agustus 2016 akibat pembunuhan bukan karena kecelakaan tunggal.
"Kematian Vina adalah pembunuhan. Keluarga tetap meyakini ini ," kata dia kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) sehari pasca-sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon dengan pemohon Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky..
Terkait bukti bahwa Vina meninggal akibat pembunuhan, Marliyana mengatakan, bahwa pihaknya memang tidak memiliki bukti-bukti untuk mendukung keyakinan tersebut.
Namun demikian, ugnkap dia, luka-luka pada tubuh Vina, tidak seperti luka akibat kecelakaan. Tapi, akibat pembunuhan dan pemerkosaan.
"Kalau bukti sih engga ada ya, cuman dari luka-luka yang adik saya alami itu ya, menurut saya jauh dari kata kecelakaan," ujarnya.
Sedangkan terkait ada atau tidaknya luka tusukan senjata tajam, Marliayan membantah. Menurut dia, di tubuh Vina memang tidak ada luka tusuk akibat senjata tajam.
"Kalau luka tusuk tidak ada, tapi ada luka-luka yang menurut saya ini adalah pembunuhan dan pemerkosaan," tuturnya.
Marliyana menyebutkan luka-luka di bagian mana saja di tubuh Vina yang menurut dia tidak wajar. Antara lain luka pada bagian kemaluan, kemudian luka pada bagian tubuh dan kepala.
Mengenai sidang PK yang sedang dijalani Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Marliyana menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. "Saya serahkan kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Saya menghormati jalannya proses pengadilan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 disebabkan oleh kecelakaan tunggal
Itu disampaikan dalam memori PK yang dibacakan oleh Farhat Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu 24 Juli 2024. Kesimpulan itu didasari pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama yang dilakukan oleh kepolisian. Kemudian hasil autopsi pada jasad korban Vina dan kesaksian sejumlah dokter. n Agus Yulianto