Dari Visum et Repertum, Hotman Paris Sebut Vina Meninggal Bukan karena Kecelakaan
![Pengacara Hotman Paris Hutapea bahkan menegaskan, bahwa Vina (16 tahun) tidak meninggal akibat kecelakaan. (Dok. Republika)](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/p7a88jc2r4.jpg)
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebab kematian sepasang kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, masih menyimpan teka-teki. Ini karena, penyebab dari kematian itu sendiri masih belum terungkap, apakah karena pembunuhan atau kecelakaan.
Dalam sidang PK di Pengadilan Kota Cirebon kemarin, tim kuasa hukum Saka Tatal telah menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.
Namun, tidak demikian dengan kuasa hukum keluarga Vina. Pengacara Hotman Paris Hutapea bahkan menegaskan, bahwa Vina (16 tahun) tidak meninggal akibat kecelakaan
Dan pernyataan itulah yang diutarakan oleh keluarga Vina maupun kuasa hukumnya. Kata dia, hasil visum et repertum setelah pembongkaran kuburan pada 6 September 2016 lalu, menunjukkan bahwa pada jenazah perempuan berusia 16 tahun tersebut tampak sudah membusuk."
"Dengan adanya tanda-tanda trauma tumpul pada kepala yang ditandai dengan patah tulang tengkorak dan rahang bawah,” ujar Hotman dalam pesan video yang diberikan kepada awak media.
Selain itu, terdapat trauma tumpul pada paha kanan, tungkai bawah kanan, dan tungkai tangan kanan yang disertai dengan luka terbuka, patah tulang paha kanan, serta patah tulang kering kanan yang bisa mengakibatkan kematian.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya sperma pada apusan lubang sensitif korban. Hal ini menambah kejanggalan atas kematian Vina yang sebelumnya dianggap sebagai korban kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Jadi, ucap Hotman, Vina berdasarkan visum et repertum, jelas-jelas bukan korban kecelakaan. "Berbagai luka yang di sini bukan hasil kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Karenanya, kata Hotman, keluarga dengan tegas membantah tuduhan atau pernyataan yang menyebutkan Vina meninggal akibat kecelakaan murni. Berdasarkan hasil visum et repertum dan bukti-bukti yang ada tersebut, lanjut dia, keluarga Vina bersama tim hukumnya, meyakini bahwa Vina tidak meninggal karena kecelakaan.
Sementara itu, pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024), Krisna Murti, pengacara Saka Tatal menuding, jaksa salah persepsi dalam menyampaikan kontra memori PK. Terutama dalam bagian kronologi Saka memukul korban Eky.
"Begini, yang dikatakan bahwa Saka Tatal memukul, itulah justru yang jadi kekhilafan hakim. Karena Saka Tatal tidak berada di tempat. Makanya kami masukan poin itu, bukan Saka Tatal mengakui," ungkap Krisna.
Justru, ucap Krisna, penerapannya salah, terjadinya pasal 340 itu dianggap bahwa Saka Tatal memukul sekali, maka kami masukan poin itu untuk dianulir nanti di Mahkamah Agung, bahwa itu adalah salah kekhilafan hakim.
Farhat menegaskan, bahwa kliennya Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada malam 27 Agustus 2016. "Saka Tatal tidak pernah hadir di TKP tersebut dan saksi-saksi yang meringankan ini dikesampingkan (pada persidangan 2017)," tandasnya. n Agus Yulianto
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)