Jogregan

Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, Daop 3 Cirebon Tutup Belasan Perlintasan Sebidang

Sejumlah pengendara roda dua menunggu kereta api melintas di jalur tanpa palang pintu. (Dok. Republika/Antara)
Sejumlah pengendara roda dua menunggu kereta api melintas di jalur tanpa palang pintu. (Dok. Republika/Antara)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 11 perlintasan sebidang di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, ditutup. Penutupan yang berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2024 itu merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan itu dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Tak hanya kali ini, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik. ‘’Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,’’ ujar Rokhmad.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pihaknya terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dikatakannya, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar. Hal itu menimbulkan kerawanan terjadinya kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

Warga melihat mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa pintu. (Dok. Republika/Antara)
Warga melihat mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa pintu. (Dok. Republika/Antara)

Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa sejumlah 13 orang, dengan sembilan orang luka berat dan empat orang luka ringan.

Selain korban jiwa, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api juga menyebabkan kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api dan gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto