Jogregan

Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Keluarga Mirna Usai Hirup Udara Bebas

Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). (Dok. Republika) 
Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senyan, Jakarta, Ahad (18/8/2024). (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara, Ahad (18/8/2024). Dia pun memberikan pesan khusus untuk keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin.

"For Mirna's family, well, I am sorry for your lost and my deepest condolences (untuk keluarga Mirna, saya meminta maaf atas rasa kehilangan yang dialami dan turut berduka cita)," katanya kepada wartawan saat konferensi persi di Jakarta.

Jessica Wongso bebas bersyarat dan keluar dari LP Pondok Bambu pada Ahad (18/8/2024). Meski sudah mendekam di penjara selama delapan tahun tanpa sekalipun mengakui kesalahannya, Jessica mengatakan, bahwa dirinya menghormati keputusan hakim dalam pengadilan kasus kopi sianida.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hasil penyelidikan kasus pembunuhan Mirna mengarah pada satu pelaku yakni Jessica. Kemudian hakim di persidangan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Jessica mengatakan, tak menaruh dendam. Dia menegaskan, apa yang dirinya rasakan dan yakini selama ini, cukup disimpan untuk diri sendiri.

"Cuma kalau misalnya keputusan pengadilan itu mengatakan hal yang dikatakan oleh pengadilan, putusan pengadilan itu tetap harus saya hargai dan saya hormati," ucap Jessica.

"Saya sudah tidak menyimpan kebencian dalam hati saya. Jadi mungkin niat dan pandangan di masa depan itu, saya mau yang terjadi adalah selalu hal-hal yang positif, saya niatkan seperti itu," katanya lagi. n Agus Yulianto