Polresta Cirebon Musnahkan 4.718 Botol Miras, 4.149 Liter Ciu, dan 663 Liter Jenis Tuak
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta jajaran Polsek dimusnahkan, Rabu (4/9/2024).
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, bahwa miras yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas kamtibmas.
‘’Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Sumarni menyebutkan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 4.718 botol. Selain itu, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 4.149 liter, dan jenis tuak sebanyak 663 liter.
Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Kegiatan operasi pekat semacam itu akan terus dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
‘’Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras,’’ ucap Sumarni.
Sumarni juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon.
Selama ini, miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
‘’Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Karena itu, kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya,’’ tegas Sumarni. n Agus Yulianto