Padamkan Api Hingga Usir Kera, Ini Tugas ‘Segala Bisa’ Pemadam Kebakaran

Jogregan  
Petugas UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan sedang memusnahkan sarang tawon di rumah salah seorang warga. (Dok UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN – Semua orang tahu, petugas pemadam kebakaran memiliki tugas memadamkan kebakaran. Namun, dibalik tugas utamanya itu, petugas pemadam kebakaran juga memiliki banyak tugas lainnya dalam melayani masyarakat.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, mengungkapkan, tugas dari pemadam kebakaran tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dijabarkan dalam Permendagi 114 Tahun 2018 tentang SPM Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran di Kabupaten/Kota.

Dalam aturan itu disebutkan, pemadam kebakaran mempunyai empat fungsi pelayanan. Yakni, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan korban kebakaran, pencegahan dan penanggulangan non kebakaran serta sosialisasi, edukasi dan pembentukan relawan kebakaran dan masyarakat peduli kebakaran.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Untuk fungsi non kebakaran itu, pokoknya harus segala bisa,’’ tegas Khadafi kepada Republika, Sabtu (22/2/2022).

Petugas UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan sedang mengusir serangan kera liar di permukiman warga. (Dok UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan)

Khadafi mencontohkan, pelayanan non kebakaran yang menjadi tugas pemadam kebakaran di antaranya, pengusiran kera liar yang menyerang permukiman maupun mitigasi/evakuasi hewan liar dan berbahaya lainnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengandalkan petugas pemadam kebakaran untuk pemusnahan sarang tawon, evakuasi orang/binatang yang masuk ke dalam sumur maupun pertolongan orang yang akan bunuh diri.

Tak hanya itu, pembersihan bekas longsor/banjir, pembersihan pohon tumbang, dan pelayanan apapun yang dibutuhkan masyarakat, menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan petugas pemadam kebakaran.

‘’Bahkan, pertolongan melepaskan cincin yang tidak bisa terlepas di jari warga juga kami lakukan,’’ cetus Khadafi.

Khadafi menambahkan, bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan yang membutuhkan pertolongan dari pemadam kebakaran, bisa langsung datang ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 81 Kuningan, Kelurahan Awirarangan. Jika tidak, mereka bisa menelpon ke nomor (0232) 871113 atau call center +6281322698881.

‘’Permintaan layanan masyarakat akan kami laksanakan semaksimal yang kami bisa,’’ tandas Khadafi. N lilis sri handayani

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image