Susno Duadji Jadi Saksi Ahli pada Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Jogregan  
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, -- Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon kembali digelar di PN Kota Cirebon pada Rabu (912024). Dalam sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli yang juga mantan Kapolda Jabar dan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji.

Dari pantauan jalannya persidangan, sempat terjadi perdebatan ketika giliran termohon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pertanyaan seputar kewenangan pra peradilan. Jaksa menanyakan, apakah kalau pra peradilan diterima atau ditolak, proses penanganan untuk materi pokoknya masih bisa disidangkan.

Menjawab pertanyaan JPU, Susno Duadji mengatakan, proses untuk penanganan materi pokok masih berjalan. Sebab, kata dia, pra peradilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan pnetapan tersangka.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pertanyaan jaksa ini menimbulkan protes dari tim pengacara yang mewakili pemohon enam terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang PK tersebut. "Maaf, pertanyaan jaksa di luar keahlian saksi ahli," tutur pengacara.

Menanggapi keberatan penasehat hukum itu, Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian SH MH sempat menegus JPU. Menurut hakim, soal kewenangan pra peradilan bukan wilayah keahlian saksi ahli.

Dikatakan Jutek Bongso, koordinator tim pengacara, saksi dihadirkan berkaitan dengan keahlian sebagai mantan penyidik. "Tidak ada kompetensi untuk menjelaskan kewenangan pra peradilan," ucap dia.

Dalam perdebatan ini, Jutek Bongso menjelaskan, bahwa tahun 2016, para terdakwa (kini terpidana) memang sempat mengajukan pra peradilan. Namun pada 2016, sidang pra peradilan belum sempat digelar. Hal ini karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Karena BAP dinyatakan sudah P21, maka sidang pra peradilan di 2016, tidak pernah digelar. Ini perlu kami jelaskan, bahwa tahun 2016 tidak pernah ada sidang pra peradilan," tandas Jutek.

Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menjelaskan, bahwa seharusnya untuk kasus yang bukan tangkap tangan, jika ada penanganan kepolisian, maka untuk penangkapan harus disertai surat izin penangkapan.

"Selain itu, sebelum dinyatakan sebagai tersangka, juga harus lebih dulu dipanggil sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah ada pemanggilan," kata Susno.

Itupun, sambung dia, seharusnya, sejak pemanggilan, saksi sudah harus didampingi pengacara. Termasuk untuk proses berikutnya saat pemeriksaan hingga penyidikan di kepolisian.

"Kalau prosedur itu tidak ditempuh, kalau saat itu saya sebagai Kapolda Jabar, saya akan pingsan," tutur Susno Duadji.

Kata 'pingsan' yang diucapkan Susno merujuk bahwa apa yang dilakukan itu semua menyalahi prosedur. Menurut dia, itu sudah pelanggaran prosedur.

"Apalagi kalau kemudian yang ditangkap lalu menjalani penyiksaan. Jelas ini pelanggaran prosedur dan Hak Asasi Manusia," tegas Susno. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image