Jogregan

Terbongkar, Pabrik Uang Dolar dan Rupiah Palsu di Majalangka, Empat Tersangka Pelaku Ditangkap

jajaran Polres Majalengka membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu dolar dan rupiah senilai hampir Rp 3 miliar. Empat pelaku pun turut diamankan bersama mesin pencetakan uang. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA --Aparat kepolisian Majalengka membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu dolar Amerika dan rupiah. Nilai kedua mata uang palsu itu mencapai hampir Rp 3 miliar.

Selain menangkap empat tersangka pelaku, Polres Majalengka pun menyita mesin pencetak uang palsu. Praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) dilakukan di rumah yang dijadikan 'pabrik' tersebut, ditangkap.

Terbongkarnya praktik jahat ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan tersangka bernama Widodo Maryanto. Dia dicokok di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Dari tersangka Widodo Maryanto, kami berhasil membongkar tindak pidana praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang," ungkapnya Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam keterangan pers, Mapolres Majalengka, Selasa (24/9/2024).

Indra mengatakan, tersangka WM diamankan setelah membayar utang menggunakan campuran uang asli dan palsu. Merasa dikelabui oleh tersangka yang membayar utangnya Rp 4 juta menggunakam sebagian uang palsu, korban melaporkannya ke Polres Majalengka.

"Empat tersangka kami amankan. Mereka semuanya terlibat dalam praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu dengan perannya masing-nasing," ucapnya.

Mereka terdiri dari warga Majalengka, Sumedang, dan Kota Bandung," ungkap Indra. Selain Widodo, tiga tersangka lainnya adalah Agus Supriadi, Deni Sugiyanto, dan Nurjaman, Mereka diamankan di sebuah rumah, yang dijadikan tempat produksi uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dari 'pabrik' uang palsu (upal) tersebut, disita barang bukti upal dolar senilai 2,5 miliar, serta upal rupiah pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu senilai hampir Rp.400 juta. Selain itu, juga turut diamankan mesin berikut alat-alat pencetak upal.

Para tersangka mengaku, hanya mengedarkan upal yang diproduksinya di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Aksi kejahatannya telah berlangsung selama 5 tahun.

Para tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukuman pidananya selama 10 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar. n Agus Yulianto