Cegah Kecelakaan, Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang
CIREBON -- KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyebutkan, mulai Januari hingga Oktober 2024, pihaknya telah menutup 14 perlintasan sebidang. Selama ini, perintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
‘’Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,’’ ujar Rokhmad.
Rokhmad mengatakan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa titik melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar. Kondisi tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
Rokhmad menyebutkan, dari Januari hingga Oktober 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang meninggal dunia, dua korban luka berat dan lima korban luka ringan.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, lanjut Rokhmad, kejadian temperan di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan sarana kereta api. Seperti misalnya, kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Selain itu, kondisi tersebut juga menyebabkan gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan. Akibatnya, terjadi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang dan pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
PT KAI Daop 3 Cirebon, lanjut Rokhmad juga terus berupaya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat. Di antaranya, dengan memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
‘’KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,’’ tutur Rokhmad.
Saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang. Yakni, terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74 titik, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82 titik.
‘’Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Hati-hati dan patuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintasi perlintasan sebidang kereta api,’’ kata Rokhmad. (Lilis Sri Handayani)