Nina Agustina–Lucky Hakim Gigoyang Interpelasi, Ini Penyebabnya
INDRAMAYU -- Hubungan kinerja antara bupati dan wakil bupati Indramayu dalam tata kelola pemerintahan, berlangsung tak harmonis. Dampaknya, hubungan antara Nina Agustina dan Lucky Hakim pun digoyang interpelasi kalangan dewan.
Usulan interpelasi itu disetujui oleh 41 anggota dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak interpelasi itu dan memutuskan meninggalkan ruang sidang (walk out).
Dari pantauan Matapantura.republika.co.id, Senin (31/1/2022) sore, jalannya sidang paripurna penetapan interpelasi itu diwarnai banjir interupsi bahkan nyaris terjadi kericuhan. Dua anggota DPRD sudah berdiri berhadapan sambil berdebat dan saling tunjuk. Keduanya segera dipisahkan oleh anggota dewan yang lain dan rapat kembali dilanjutkan.
Dalam rapat itu, Fraksi PDI Perjuangan menawarkan agar interpelasi tidak dilanjutkan dan diganti dengan lobi politik. Namun, tawaran itu ditolak hingga akhirnya mereka memutuskan walk out.
"Ini sikap fraksi PDI Perjuangan. Apa yang diperintahkan fraksi, kami ikuti," tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin.
Sedangkan juru bicara pihak pengusul interpelasi Ruyanto mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan kepada bupati adalah mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini, mereka menyoroti tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
"Tidak difungsikannya wakil bupati dalam pengelolaan pemerintahan daerah tekesan bukan lagi hanya rumor yang kerap dibincangkan masyarakat, tetapi dalam berbagai kesempatan, ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati nampak jelas terlihat," kata Ruyanto.
Ruyanto menyebutkan, banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan yang diturunkan. Selain itu, tidak diberikannya pendelegasian wewenang kepada wakil bupati untuk membantu dan mewakili bupati ketika bupati berhalangan hadir.
Ruyanto mencontohkan, saat bupati berhalangan hadir dalam rapat paripurna dengan DPRD, bupati nyaris tidak pernah mendelegasikan tugasnya kepada wakil bupati. Begitu pula hampir dalam setiap kegiatan lainnya, bupati juga tidak pernah melibatkan wakil bupati.
Ruyanto mengakui, selama ini, wakil bupati tetap melaksanakan kegiatan di lapangan bersama masyarakat. Namun, hal itu bukan atas pendelegasian tugas dari bupati, melainkan berjalan sendiri atas undangan masyarakat.
"Bupati dan wakil bupati berangkat dari proses pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. Karenanya, mereka harus mampu membangun sinergitas dan bekerja sama melaksanakan visi dan misinya," tukas Ruyanto.
Karena itu, pihaknya meminta keterangan kepada bupati, apakah benar wakil bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan pemerintahan daerah? Jika benar, apa pertimbangan bupati sehingga wakil bupati tidak difungsikan? Dan jika tidak benar, kenapa bupati tidak memberikan kewajiban dan tugas kepada wakil bupati?.
Tak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dalam pengajuan interpelasi itu, mereka juga menanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pengelolaan BUMD.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menyatakan, interpelasi itu merupakan hak anggota dewan. Interpelasi itu dinilainya hal yang biasa meski baru kali ini terjadi. "Tidak apa-apa kok. Ini hak kami, hanya bertanya, takon (bertanya)," tegas Syaefudin.
Sejumlah pertanyaan dari para anggota dewan itu selanjutnya akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada bupati. "(Paripurna berikutnya) 11 Februari 2022, dengan agenda jawaban bupati atas pertanyaan tadi," kata Syaefudin. n Lilis Sri Handayani, ed: Agus Yulianto