Nina Perintahkan Disnaker Upayakan Pemulangan Mantan Anggota DPRD Indramayu dari Myanmar
INDRAMAYU – Kondisi yang dialami Robiin, mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, yang mengalami penyekapan dan penyiksaan di Myanmar, mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan. Termasuk dari Bupati Indramayu petahana, Nina Agustina.
Meski saat ini sedang menjalani cuti, namun Nina tetap meminta jajarannya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait, baik di provinsi maupun di pusat, agar dapat segera memulangkan Robiin.
Nina pun beberapa waktu yang lalu sudah menginstruksikan untuk mencari tahu penyebab mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 itu bisa bekerja di perbatasan Thailand – Myanmar. Padahal, Robiin semula berangkat bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang garmen sebagai HRD di Thailand.
‘’Dari awal berita tentang penyekapan ini tersebar, saya mengambil langkah koordinasi untuk segera menindaklanjuti kepada pihak terkait dan berharap ada tindakan kooperatif guna menyelesaikan permasalahan terhadap korban TPPO atas nama Robiin,’’ kata Nina, Ahad (13/10/2024).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, menyatakan, telah mengajukan surat permohonan pemulangan pekerja migran Indonesia atas nama Robiin, kepada direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, dan direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI.
Dalam surat permohonan itu disebutkan Robiin, yang merupakan warga Desa Arjasari, Blok D RT 2 RW 4, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dapat dipulangkan ke Indonesia.
‘’Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI. Semoga dalam waktu dekat bisa dipulangkan ke tanah air,’’ jelas Nonon.
Seperti diketahui, Robiin merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar.
Robiin mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial. Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand, dengan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan. Namun, setibanya di Thailand, Robiin malah dipekerjakan ke perusahaan lain yang terletak di perbatasan Thailand – Myanmar, dipekerjakan sebagai tenaga online scamming. (Lilis Sri Handayani)