Hari Jadi Majalengka 7 Juni atau 11 Februari, Ini Penjelasannya

MAJALENGKA -- Hari Jadi Majalengka selama ini diperingati setiap 7 Juni. Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 05/Dp.013.1/PD/1982.
Namun, penetapan tanggal tersebut hingga kini masih menimbulkan polemik mengenai keaslian Hari Jadi Majalengka yang sebenarnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengadakan Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka, di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (7/5/2025).
Acara itu diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari sejarawan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Kegiatan itu menghadirkan pembicara Prof Nina Lubis, selaku guru besar UNPAD Bandung, Hernandi Afandi selaku dosen Fakultas Hukum Unpad dan Ade Makmur Kartawina yang merupakan seorang sejarawan.
Salah seorang anggota DPR RI asal Kabupaten Majalengka, TB Hasanudin, mengungkapkan, berdasarkan sejarah Kabupaten Maja, yang kemudian menjadi Kabupaten Majalengka, dibentuk berdasarkan Besluit (Surat Keputusan) Komisaris Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 23 tanggal 5 Januari 1819. Kabupaten Maja saat itu terdiri dari tiga distrik.
“Konteks penelurusan sejarah Majalengka harus benar-benar dikaji ulang,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya hasil kajian dari para sejarawan dan akademis, bisa menghasilkan fakta tentang hari ulang tahun Majalengka yang sebenarnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengatakan, hari ulang tahun merupakan salah satu bentuk mengingatkan keberadaan hari lahir. Ia pun mengapresiasi adanya seminar itu, sebagai bentuk pelurusan sejarah bagi masyarakat Majalengka supaya kedepanya tidak lagi menjadi polemik.
“Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Majalengka,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Sejarawan Unpad Bandung, Prof Nina Lubis, menjelaskan, keberadaan Majalengka dalam sejarah 7 Juni 1490 itu tidak punya bukti historis. Semuanya didasarkan atas mitos ataupun legenda.
Gubernur Jenderal DJ de Eerens menerbitkan Besluit (Keputusan) Nomor 2 pada tanggal 11 Februari 1840, yang secara resmi mengubah nama Kabupaten Maja menjadi Kabupaten Majalengka.
Ibukota kabupaten saat itu dipindahkan dari wilayah Maja ke wilayah Sindangkasih, yang kemudian dinamai Majalengka.
“Maka pada 11 Februari 1840, berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Kabupaten Maja resmi diubah menjadi Kabupaten Majalengka. Dan ibukota kabupaten dipindahkan ke wilayah Sindangkasih yang kemudian dikenal sebagai Majalengka. Ini menjadi salah satu dasarnya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penelitian mendalam serta bukti historis berupa sumber primer kuat yang telah dilakukan sejak 2007, menunjukkan bahwa sebetulnya hari jadi Kabupaten Majalengka itu harusnya diperingati tiap 11 Februari.
“Dan hari ini berdasarkan hasil kajian dan uji publik beberapa sejarawan, tokoh masyarakat Majalengka dan anggota DPRD Majalengka, mereka sepakat peringatan Hari Jadi Majalengka bisa dikaji ulang menjadi 11 Februari,” ucapnya. (Lilis Sri Handayani)
