Wujudkan Kemandirian, Dua Desa Ini Jadi Percontohan ‘Desa Sadar Zakat’

INDRAMAYU -- Program Desa Sadar Zakat dapat memberikan kemandirian bagi desa yang bersangkutan dalam membangun perekonomian ummat melalui zakat. Sebab, Desa Sadar Zakat memiliki konsep zakat dari desa untuk desa, sehingga zakat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Desa.
Program Desa Sadar Zakat itu yang kini disematkan pada dua desa di Kecamatan Kedokanbunder Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu sebagai percontohan “Desa Sadar Zakat” pada tahun 2022.
Dua desa yang menjadi percontohan yakni Desa Kedokanbunder dan Kedokanbunder Wetan. Dua desa tersebut harus mampu menggali potensi zakat di desanya dan mampu untuk mendayagunakan zakat kepada masyarakatnya.
Camat Kedokanbunder Atang Suwandi menjelaskan, dari rujuh desa yang ada di Kecamatan Kedokanbunder, hanya dua desa yang dijadikan percontohan 'Desa Sadar Zakat' pada tahun 2022 ini. Namun demikian, pihaknya berharap, pada tahun berikutnya semua desa di Kecamatan Kedokanbunder bisa menjadi Desa Sadar Zakat karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat desa tersebut.
“Kita ingin semua desa di Kecamatan Kedokanbunder menjadi Desa Sadar Zakat karena manfaatnya akan kembali lagi ke desa terutama dalam pengentasan kemiskinan,” ujar Atang ketika Sosialisasi Desa Sadar Zakat di Kantor Desa Kedokanbunder, seperti dikutip dari laman Kominfo Indramayu, Kamis (24/2/2022).
Plt Ketua Baznas Kabupaten Indramayu H Sihabudin menjelaskan, program Desa Sadar Zakat dapat memberikan kemandirian bagi desa dalam membangun perekonomian ummat melalui zakat. Desa Sadar Zakat memiliki konsep zakat dari desa untuk desa, sehingga zakat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Desa.
“Untuk mewujudkan Desa Sadar Zakat, syaratnya semua pihak harus bersatu mulai dari Pemdes, DKM, tokoh masyarakat, dan lainnya,” kata Sihabudin
Kuwu Kedokanbunder Waskim mengatakan, saat ini potensi pertanian yang produktif di desa Kedokanbunder mencapai 280 hektare. Jika 1 orang minimal zakat pertanian 1 kuwintal dengan nilai Rp 450 ribu, maka bisa terkumpul zakat dari pertanian mencapai Rp 126 juta per musim, sehingga dalam 2 musim (1 tahun) bisa terkumpul Rp 252 juta.
“Kita ikhtiar bersama mudah-mudahan, Desa Sadar Zakat ini bisa terlaksana dan kita semua mendapatkan keberkahan,” ujar Waskim.
