Jogregan

Soal Penghapusan Tunggakan PBB, Bupati Indramayu Beri Kabar Gembira

Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Lilis Sri Handayani)

INDRAMAYU – Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota se-Jabar untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan, terhitung tahun 2024 kebelakang. Imbauan itu diberikan karena masalah tersebut merupakan kewenangan bupati dan wali kota.
Menanggapi imbauan gubernur tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan akan menindaklanjutinya. Ia menilai, penghapusan denda itu akan melahirkan niat baik warga untuk membayar pajak.
“Ini suatu hal yang akan kita tangkap dan akan kita sinergikan dengan provinsi bahwa ya kami akan lakukan hal itu,” kata Lucky kepada Republika, Jumat (22/8/2025).
Ketika ditegaskan kembali mengenai keputusan penghapusan tunggakan PBB tersebut, Lucky menyatakan akan membahas mekanismenya.
“Insya Allah. Secara teknis akan kita bahas lagi mekanismenya,” kata Lucky.
Lucky mengungkapkan, penghapusan tunggakan PBB itu terkesan sebuah langkah mundur. Namun, ia menilai hal itu nantinya akan membuat banyak warga menjadi rajin membayar pajak sehingga membuat pendapatan anggaran jadi meningkat.
“Seperti (pemutihan pajak) kendaraan bermotor dan itu terbukti kan efektif. Mudah-mudahan ini juga bisa terbukti efektif,” tukas Lucky. (Lilis Sri Handayani)