Hobi Judi dan Terjerat Utang, Kepala Unit LKNB Milik Pemerintah jadi Tersangka Kredit Fiktif

INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di sebuah Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) milik pemerintah di Kabupaten Indramayu. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 453 juta.
Tersangka yang berinisial J itu merupakan Kepala Unit LKNB milik pemerintah di Unit Cabang Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Perbuatan itu dilakukannya dalam kurun waktu 2022 sampai 2023.
“Penetapan tersangka ini dilakukan karena Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Indramayu telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sore hari ini juga kami lakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, saat menggelar pers rilis di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (28/8/2025).
Fadlan menjelaskan, selama periode 2022-2023, tersangka J telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap enam orang, yang namanya digunakan ‘seolah-olah’ sebagai Nasabah Kredit Cepat Aman (KCA), sehingga mengakibatkan kredit macet.
“Jadi oleh si tersangka J, enam orang itu adalah fiktif. Makanya ada bahasa tim penyidik menyebutkan ‘seolah-olah’, ini (maksudnya) fiktif,” katanya.
Fadlan menyebutkan, enam orang yang identitasnya digunakan oleh tersangka dalam kredit fiktif itu merupakan keluarga tersangka sendiri. Selain itu, adapula nasabah terdahulu yang sudah mengajukan kredit dan lunas, kemudian diambil datanya oleh tersangka. Penggunaan identitas itu dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan keenam orang tersebut.
“Perbuatan tersangka J itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 453.988.140,” jelas Fadlan.
Dari besaran kerugian Negara itu, Fadlan mengakui, tersangka J telah melakukan pengembalian senilai Rp 79 juta. Dengan demikian, masih ada tanggung jawab dan kewajiban dari tersangka untuk mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 374 juta.
Ia menerangkan, tersangka J telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, menambahkan, saat penyelidikan awal, tersangka mengakui ada uang yang diperoleh dari kredit fiktif itu yang digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Tapi saat diperiksa lagi, katanya uang itu untuk kepentingan pribadi dan membayar angsuran hutang-hutangnya. Memang hutang-hutang yang bersangkutan ini banyak. Tapi dari beberapa saksi yang sudah kita periksa pun memang ada keterangan dari para saksi yang pernah bareng kantornya bahwa yang bersangkutan memang hobinya judi,” tukas Endang. (Lilis Sri Handayani)
