Bisnis

Edan....Bocah SMP Dicekoki Miras Sampai Mabuk dan Korban Diperkosa

Ilustrasi pemerkosaan - (www.jeruknipis.com)
Ilustrasi pemerkosaan - (www.jeruknipis.com)

CIREBON -- Jangan percaya begitu saja atas bujukan orang lain, termasuk juga pacar. Jika tidak, maka nasibnya akan sama dengan bocah SMP di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dicekokin minuman keras hingga mabuk dan akhirnya diperkosa.

Aksi bejat pelaku itu pun akhirnya berakhir dibalik penjara Polresta Cirebon, Ini setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang melarikan diri itu di Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu bermula ketika korban dijemput oleh pelaku untuk nongkrong.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Di tempat nongkrong tersebut, korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk," kata Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Ahad (13/3).

Dalam kondisi mabuk, pelaku (sebut saja TD alias Emprit) kemudian membawa korban ke rumah salah satu temannya di sekitar daerah tersebut. Setibanya di rumah itu, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Saat itulah, Emprit melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Korban yang masih berusia 16 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMP itu berusaha melawan. Namun, Emprit tetap memaksa korban. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri," ujar Anton.

Anton menjelaskan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya itu, pelaku kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya. Petugas mengamankan pelaku pada Sabtu (12/3/2022) di Jakarta.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun," tandas Anton. N Lilis Sri Handayani