Tajug

Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2022, Ini Besarannya

Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)
Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Untuk besaran zakat tersebut, ditetapkan oleh pihak berwenang di masing-masing daerah.

Bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan, Baznas setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022. Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, beberapa hari yang lalu.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp 25 ribu per jiwa.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram.

‘’Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 25 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,’’ kata Dian.

Dian mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Diharapkan, pembayaran zakat fitrah pun bisa disegerakan dan jangan sampai mepet pada malam Lebaran Idul Fitri.

Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Baznas Kuningan, R Yayan Sofyan, mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ kata Yayan.

Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.

Berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Mujayin, Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Ketua MUI setempat, KH Dodo Syarif, Kepala Bagian Kesra, Nunung Nurjati, Ketua PCNU, KH Aam Aminudin, Ketua PD PUI, Toto Toharudin, Ketua PD Muhamadiyah, Wahid, dan Ketua PD Persis, Tatang Kurnia. N lilis sri handayani

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image