Tiga Orang Disengat Tawon, Petugas Damkar Panjat Tiang Listrik Musnahkan Sarangnya
KUNINGAN – Tawon yang bersarang di permukiman kerap membahayakan warga. hal itu seperti yang terjadi di Kabupaten Kuningan, dimana sejumlah warga dilaporkan menjadi korban sengatan tawon di dua lokasi berbeda selama sepekan terakhir.
Salah satu lokasi kejadian sengatan tawon itu terletak di Dusun Parenca RT 014 RW 005 Desa Babakan Mulya, Kecamatan Cigugur. Di dusun tersebut, dilaporkan ada tiga orang warga yang menjadi korban sengatan tawon.
Adapun ketiga korban itu adalah Adit (11) yang disengat tawon di bagian kepala, Didit (25) yang juga disengat tawon di bagian kepala serta Ujer (60) yang disengat tawon pada bagian tangan dan kepalanya.
Warga selama ini tidak berani melakukan pemusnahan sarang tawon di lingkungan mereka. Selain takut dengan sengatan tawon, posisi sarang tawon juga berada di tempat yang membahayakn, yakni di gardu/tiang listrik.
Untuk itu, Pj Kepala Desa Babakan Mulya, Udin Nurdin pun melaporkan hal tersebut kepada Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan. Setelah mendapat laporan itu, petugas UPT Damkar Satpol PP langsung meluncur ke lokasi, Sabtu (26/3/2022) malam.
‘’Kami memberangkatkan dua regu untuk memusnahkan sarang tawon yang berada di gardu/tiang listrik tersebut,’’ kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, Senin (28/3/2022).
Meski berisiko tinggi, petugas Damkar Satpol PP memanjat gardu/tiang listrik dengan menggunakan tangga. Petugas pun berhasil mengambil sarang tawon tersebut dan memusnahkannya.
‘’Apabila dibiarkan /tidak dimusnahkan, bisa membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi sarang tawon sehingga dikhawatirkan korban sengatan tawon akan bertambah,’’ tukas Khadafi.
Khadafi menambahkan, tugas pemadam kebakaran memang tidak hanya memadamkan api saat terjadinya kebakaran. Mereka juga memiliki banyak tugas lainnya dalam melayani masyarakat, termasuk dalam peristiwa non kebakaran.
Khadafi mencontohkan, pelayanan non kebakaran yang menjadi tugas pemadam kebakaran di antaranya, pemusnahan sarang tawon maupun pengusiran kera liar yang menyerang permukiman maupun mitigasi/evakuasi hewan liar dan berbahaya lainnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengandalkan petugas pemadam kebakaran untuk evakuasi orang/binatang yang masuk ke dalam sumur maupun pertolongan orang yang akan bunuh diri.
Tak hanya itu, pembersihan bekas longsor/banjir, pembersihan pohon tumbang, dan pelayanan apapun yang dibutuhkan masyarakat, juga menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan petugas pemadam kebakaran.
‘’Bahkan, pertolongan melepaskan cincin yang tidak bisa terlepas di jari warga juga kami lakukan,’’ cetus Khadafi.
Khadafi menambahkan, bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan yang membutuhkan pertolongan dari pemadam kebakaran, bisa langsung datang ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 81 Kuningan, Kelurahan Awirarangan. Jika tidak, mereka bisa menelpon ke nomor (0232) 871113 atau call center +6281322698881.
‘’Permintaan layanan masyarakat akan kami laksanakan semaksimal yang kami bisa,’’ tandas Khadafi.