Sasar Konsumen Anak-Anak Muda, 24 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Indramayu

Jogregan  
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Lilis Sri Handayani)
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Lilis Sri Handayani)

INDRAMAYU -- Jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu meringkus 24 tersangka narkoba. Para tersangka itu menjadikan anak-anak muda sebagai sasaran penjualan barang haram milik mereka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menyebutkan, 24 tersangka itu berasal dari 20 kasus yang terjadi sepanjang April – Juni 2022. Mereka beraksi di 13 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Adapun 13 kecamatan itu, yakni Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder dan Haurgeulis.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Dari 24 orang tersangka itu, sebanyak 15 tersangka adalah pengedar dan sembilan lainnya berperan sebagai kurir,’’ ujar Lukman, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6).

Untuk tersangka yang diamankan di antaranya berinisial S (44), MO (24), I (37), S (35), R (25), S (21), AN (29), A (20), K (42), T (33), K (34), V (27), K (30), D (37), A (36), A (25), N (36), R (32), M (21), B (24) dan N (23).

Para tersangka itu hampir seluruhnya merupakan warga Kecamatan Indramayu. Hanya ada satu yang merupakan warga Kabupaten Subang.

Para tersangka juga memiliki pekerjaan bermacam-macam. Selain wiraswasta, ada juga yang menjadi buruh dan pengangguran.

Lukman menyebutkan, dari tangan para tersangka, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti. Yakni, sabu 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, tramadol 9.656 butir dan hexymer 13.833 butir.

Untuk tersangka narkotika jenis sabu dan ganja, terang Lukman, modus yang digunakan adalah dengan peredaran sistem tempel/peta dan jastip. Sedangkan tersangka pengedar obat keras, melakukannya dengan bertransaksi secara langsung.

Para tersangka yang terlibat peredaran narkotika dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp 800 juta – Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka pengedar obat-obatan, dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukumannya adalah penjara 10 - 15 tahun dan denda Rp 1 miliar – Rp 1,5 miliar.

Lukman pun mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama waspada dan menjaga generasi muda dari narkoba. Apalagi, para pengedar narkoba menjadikan anak-anak muda dengan usia produktif sebagai sasaran mereka.

‘’Ini yang harus kita waspadai. Keberlangsungan generasi penerus bangsa tergantung kita yang memberikan pengawasan pada lingkungan,’’ kata Lukman.

Lukman pun meminta tolong kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melapor. Dengan demikian, jajarannya bisa cepat bertindak mengatasi hal tersebut.

‘’Saya mohon bantuannya agar masyarakat segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa,’’ tandas Lukman. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image