Fenomena 'Gunung Es' Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Jogregan  
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). - (www.freepik.com)
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). - (www.freepik.com)

Terjadinya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan beberapa waktu terakhir, menimbulkan kekhawatiran banyaknya kasus yang belum terungkap. Pemerintah pun diminta menindaklanjuti pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengaku khawatir munculnya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan belakangan ini merupakan fenomena gunung es yang menimpa peserta didik. "Saya sangat khawatir," ucap dia, saat memberikan sosialisasi UU TPKS di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Al Islah, Bobos, Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Ini mengingat, kata Netty, kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini, tentu menodai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan jati diri dan karakter anak bangsa.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurutnya, peserta didik berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan terlindungi dari kekerasan. Mereka juga berhak jauh dari ancaman bahaya.

"Mereka berpeluang mengisi pos-pos penting di masyarakat maupun negara di masa depan. Bagaimana nasib mereka jika mengalami kejahatan seksual dalam masa pendidikannya," ucap dia.

Salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah karena pelaku merasa memiliki kekuasaan. Pelaku juga merasa berhak berlaku sewenang-wenang pada peserta didik.

"Kekuasaan pelaku akhirnya membuat korban tidak berdaya dan takut melapor," tegas Netty.

Untuk mencegah kasus TPKS, Netty pun meminta, kepada pemerintah agar menindaklanjuti pengesahan UU TPKS dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya. Dia menilai, payung hukum berupa undang-undang saja tidak cukup.

"Diperlukan respons institusi pendidikan untuk membuat regulasi turunan, termasuk mekanisme preventif dan perlindungannya," ujarnya.

Jika terjadi kasus TPKS, maka institusi pendidikan harus bergerak cepat merespon, melindungi korban dan membantu proses pelaporan. "Jangan malah ditutup-tutupi," tukas Netty.

Sementara itu, terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan ternama di Jawa Timur, yang melibatkan tokoh lembaga tersebut, Netty meminta, pihak kepolisian melakukan upaya terbaik untuk mengungkap kebenarannya. Dia menyatakan, kasus itu sudah lama terjadi dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Penyelesaian kasus sesuai hukum secara adil dan transparan akan menjadi momentum penegakan hukum TPKS.

"Indonesia harus memastikan menjadi negara yang bermartabat dengan adanya perlindungan terhadap perempuan, anak-anak dan semua warga negara dari segala bentuk perilaku kejahatan seksual," tandas Netty.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image