Pertamina Apresiasi Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi

Bisnis  
Tim gabungan TNI Polri berhasil menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi. (Istimewa)
Tim gabungan TNI Polri berhasil menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi. (Istimewa)

MATAPANTURA -- Pertamina memberikan apresiasi kepada tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI. Apresiasi itu diberikan atas keberhasilan aparat keamanan dalam menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi.

Adapun lokasinya berada di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 09.10 WIB.

Dari lokasi tersebut, aparat keamanan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), tiga unit mobil tangki industri, tiga unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya. Kasus itu hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menjelaskan, penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana. Selain menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, tindakan itu juga berbahaya karena proses penyimpanannya tidak sesuai standar keamanan.

Dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

‘’Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,’’ kata Eko, Jumat (3/3/2023).

Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi. Yakni, konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image