Jogregan

Keren Habiiss, Laporan Keuangan Indramayu Unaudited

Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan tanggapannya terkait laporan keuangan unaudited.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan tanggapannya terkait laporan keuangan unaudited.

INDRAMAYU -- Pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu, Jabar telah dilaksanakan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. Karenanya, wajar bila laporan keuangan kabupaten di pesisir Pantai Utara Jabar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakian Jabar ini unaudited.

Laporan keuangan tersebut diserahkan Bupati Nina dalam kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun Anggaran 2022 Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, belum lama ini. Dalam acara tersebut dilakukan pula penandatangan berita acara penyerahan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat bersama dengan kepala daerah lainnya.

"Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabe," kata Nina dalam keterangannya yang diterima Matapantura.co.id, Kamis (16/3/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Nina, laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan. Khususnya, sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Karena itu, dikatakan Nina, Pemkab Indramayu terus berusaha menyajikan laporan keuangan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Serta akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan yang disajikan.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyajikan laporan keuangan sesuai dengan perundang-undangan serta arahan dari BPK,” ucapnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Paula Henry Simatupang menyampaikan, penyerahan laporan keuangan kepada BPK RI merupakan kewajiban konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan negara atau daerah. Dimana, terdapat 7 elemen minimal yang harus tercantum dalam laporan keuangan tersebut.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan pertanggungjawaban pengelola keuangan negara dalam hal ini pemerintah daerah,” ungkapnya.

Henry menjelaskan, dengan diserahkannya laporan keuangan kepada BPK secara lengkap bahkan sebelumnya telah dilakukan peninjauan oleh inspektorat daerah terkait dengan pengecekan kelengkapannya, maka perolehan opini WTP dari BPK bukanlah sebuah ketidakmungkinan.

Oleh karenanya, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga, dengan dipahaminya siapa yang merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan, maka tidak ada kegiatan yang mungkin menjadi penghalang bapak ibu dalam memperoleh opini WTP dari BPK,” jelasnya

Dengan demikian, dirinya berharap, dengan diterimanya laporan keuangan oleh BPK, tidak dalam waktu lama tim pemeriksa BPK akan segera turun ke daerah guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi sehingga dapat meyakinkan bahwa laporan keuangan yang diserahkan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Harapan kami tidak ada yang disembunyikan selama proses pemeriksaan, kita bersama bekerja dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. N Agus Yulianto