Jogregan

Menuju Hari Pencoblosan Pilpres 2024

Capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (kiri-kanan) berfoto bersama usai mengikuti sesi Debat. (Dok. Republika) 
Capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (kiri-kanan) berfoto bersama usai mengikuti sesi Debat. (Dok. Republika)

Oleh: Agus Yulianto, Jurnalis Matapantura.republika.co.id

Pencoblosan surat suara pemilihan kepala negara dalam pesta demokrasi rakyat terbesar lima tahunan di Indonesia, dalam waktu dekat bakal segera digelar. Berbagai persiapan terus disempurnakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan berbagai pihak, agar pelaksanaan pemilihan kepala pemerintahan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Dalam pilpres 2024 ini, ada tiga calon presiden dan wakil presiden yang akan tampil memperebutakn suara rakyat. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, ada sebanyak 204.807.222 pemilih. Jumlah suara rakyat ini merupakan hal paling kruisial dalam pemenangan suatu partai dalam pesta demokrasi tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tentu saja, penetapan DPT itu pun dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, pada Ahad (2/7/2023) lalu. Disebutkan, dari jumlah DPT sebanyak itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

Kemeriahan masa kampanye pasangan capres dan cawapres. (Dok. Republika)
Kemeriahan masa kampanye pasangan capres dan cawapres. (Dok. Republika)

DPT itu berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Yakni yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Tahapan krusial lainnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. KPU RI pun telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga dalam kontestasi pemilihan presiden 2024 tersebut.

Tentunya ketiga pasangan calon itu pun telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden dalam ajang Pilpres 2024. Ketiga pasangan calon itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Girbran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, genderang 'perang' perebutan suara pemilih pun telah ditabuh oleh tim pemenangan dari ketiga pasangan calon tersebut. Mereka membidik kantong suara di daerah-daerah potensial di pulau Jawa. Seperti DKI Jakarta, Provinsi Jabar, Jateng, dan Jatim.

Tak hanya kelompok suara dari kalangan yang telah berkeluarga, tapi kaum milenial daerah tersebut juga menjadi target para pasangan calon. Tentunya, ada yang menawarkan program kewirausahaan, fasilitas khusus untuk berkarya, juga pusat kreativitas di tiap kabupaten/kota. Semua itu dilakukan untuk merebut hati para pemilih.

Dan itu terlihat dari berbagai kampanye yang telah dilakukan ketiga pasangan maupun tim pemenangannya. Tak hanya di lapangan, program-program unggulan pun mereka ungkapakan dalam lima kali debat capres dan cawapres yang dilakukan KPU.

Masa tenang

Banyak tahapan telah dilalui oleh calon pemimpin mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye. Dan kini, mereka menuju pemungutan suara yang akan ditandai dengan adanya masa tenang setelah kampanye berlangsung.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Seperti dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa tenang akan berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Masa tenang akan berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir.

Jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri telah dimulai sejak November 2023 dilanjutkan dengan kampanye terbuka hingga 10 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir maka hari H Pemilu 2024 akan tiba. Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu

- 11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang

- 14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara

- 15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara

Penetapan hasil Pemilu (paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK).

Selama masa tenang berlangsung, ada beberapa aturan yang harus ditaati berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Aturan tersebut adalah: 1). Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

2). Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Ya, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat, akan berpartisipasi dalam Pemilu sebagai pemilih pada 14 Februari 2024 nanti. Kita semua berharap, siapa pun pasangan calon yang memenangkan kontes dalam pesta demokrasi itu akan membawa negeri ini ke arah yang maju, tak hanya di level dalam negeri, tapi juga dunia. Semoga! n