JPU Tuntut Panji Gumilang Satu Setengah Tahun Penjara

Jogregan  
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (Antara) 
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (Antara)

INDRAMAYU -- Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Panji dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024). "Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,’’ kata jaksa dalam persidangan tersebut.

Jaksa menyatakan, terdakwa AS Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ kata jaksa.

Jaksa meyakini Panji Gumilang melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa CD maupun flashdisk yang berisikan cuplikan video penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Adapula sejumlah barang bukti lainnya.

Usai jaksa menyampaikan tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yogi Dulhadi menyatakan akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis (29/2/2024).

Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan, sidang hari ini merupakan sidang ke-21, dengan agenda pembacaan tuntutan. ‘’Masih ada empat agenda sidang kedepan (yang harus dijalani Panji Gumilang),’’ kata Adrian.

Keempat sidang yang akan datang mengagendakan pembelaan dari terdakwa, replik duplik, tanggapan dari terdakwa dan vonis (putusan).

Sementara itu, Tim kuasa hukum Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan menyiapkan pembelaan bagi kliennya. ‘’Nanti satu minggu ya. Tadi semua sudah dengar jelas di persidangan,’’ kata Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana. n Lilis Sri Handayani, ed: Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image