Wanita Muda ini Nekat Kendalikan Peredaran Ribuan OKT dari Kamar Kos

Jogregan  
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Indramayu. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Indramayu. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

INDRAMAYU -- Tak punya kerjaan, tapi berkeingina untuk hidup bergaya 'mewah', N (27 tahun) wanita muda asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu, ini nekat mengedarkan obat keras terlarang (OKT). Peredaran OKT tanpa izin edar itu, dia lakukan dari kamar indekosnya di wilayah Kecamatan Indramayu.

Nahas, aksinya memperjualbelikan barang terlarang itu diendus pihak berwajib. N berhasil diciduk polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu, Kamis (22/2/2024).

Dari tangan perempuan itu, polisi menyita 2.470 butir obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan siap edar. Baik pelaku maupun barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Indramayu.

Usai mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, diketahui ada aktivitas jual beli OKT.

‘’Kami selanjutnya melakukan penggeledahan dalam kamar kos itu dan menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang sebanyak 2.470 tablet,’’ kata Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Kamis (22/2/2024).

Di hadapan polisi, N mengakui kepemilikan barang tersebut. Pelaku juga menyatakan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

‘’Kami masih mengembakan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Termasuk memburu penjual yang identitasnya sudah kami ketahui," ujarnya.

Otong menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban. "Setiap informasi yang kami terima, akan kami tindak lanjuti,’’ ucapnya. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image