Pendaftar Haji Kabupaten Cirebon 50 Ribu Lebih, Waiting List Jamaah pun Hingga 23 Tahun

Tajug  
Sejumlah jamaah haji asal Kabupaten Cirebon tiba di embakasi. (Dok. Republika/Antara)
Sejumlah jamaah haji asal Kabupaten Cirebon tiba di embakasi. (Dok. Republika/Antara)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Meski pemerintah Indonesia telah meraih kuota haji 241 ribu jamaah, atau meningkat 20 ribu dari tahun sebelumnya, namun daftar tunggu jamaah haji di sebagian besar wilayah Tanah Air saat, masih cukup panjang.

Antrian waiting list (daftar tunggu) di Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu contohnya. Saat ini, daftar tunggu haji di daerah tersebut selama 22-23 tahun. Sementara jumlah masyarakat yang telah mendaftar haji per tahun 2024, mencapai lebih dari 50 ribu.

Kabupaten Cirebon sebagai salah satu wilayah turut merasakan peningkatan kuota ibadah haji. Pada tahun ini, kuota calon jamaah haji (Calhaj) mencapai 2.532 orang, dibagi dalam 5 kloter.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon H Yuto Nasikin mengatakan, kenaikan kuota haji pada tahun ini, mencapai 106 Calhaj.

"Pada 2023, kuota di Kabupaten Cirebon sebanyak 2.426. Sementara pada 2024, kuotanya naik menjadi 2.532 terbagi dalam enam kloter. Dan setiap kloter terdiri dari 440 calhaj," ujar Yuto kepada wartawan di Cirebon.

Dikatakannya, calon jamaah haji yang berangkat pada tahun ini, adalah mereka yang telah mendaftar pada 2012 dan awal 2013. Namun, waktu tunggu calhaj kali ini jauh lebih lama, yakni mencapai 22-23 tahun.

Bahkan, jumlah masyarakat yang mendaftar haji per tahun 2024 mencapai lebih dari 50 ribu. "Bisa dihitung sendiri, berapa lama daftar waktu tunggunya. Setahun hanya mampu berangkat 2.532 jamaah, berapa lama kalau pendaftarnya sekarang sudah lebih dari 50 ribu orang," katanya.

Karena itu, pihaknya menerapkan kebijakan bahwa untuk haji regular, orang yang telah menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan berangkat lagi kecuali setelah 10 tahun. Kecuali melalui program haji plus atau pembimbing haji.

Dikatakan Yuto, tingginya animo masyarakat Cirebon untuk beribadah haji ini menunjukkan bahwa mereka mampu secara finansial. "Di satu sisi ini menggembirakan. Namun disisi lain, daftar tunggu mereka menjadi lebih lama," ucapnya.

Ia menekankan, usia minimal untuk mendaftar calhaj adalah 12 tahun, sedangkan untuk keberangkatan minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Namun, calhaj lansia diberi prioritas dan dapat berangkat bahkan pada usia 80 tahun, asalkan mendaftar saat usia 75 tahun.

"Calhaj lansia prioritas adalah mereka yang dapat langsung berangkat pada usia 80 tahun setelah mendaftar pada usia 75 tahun," jelasnya.

Yuto menambahkan, lansia yang mendaftar haji namun meninggal sebelum waktunya juga mendapatkan tiga keuntungan. Yakni mendapat pahala haji karena niat ibadah, pengembalian uang penuh kepada ahli waris dan tidak perlu mengalami lelah perjalanan. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image