Bisnis

Pakai Inovasi Baru, LPS Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ

Dok Humas LPS
Dok Humas LPS

CIREBON -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali berhasil menyelamatkan bank bermasalah. Belum lama ini, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru, sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

‘’Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,’’ ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, di acara Temu Media di Cirebon, Kamis (13/06/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

‘’Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor,’’ kata Suwandi.

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar. Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp 127 miliar karena tidak perlu membayar klaim

penjaminan apabila banknya dilikuidasi.

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Artinya, dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.

Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar, total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.