PN Cirebon Siapkan Tiga Hakim untuk Pimpin Sidang PK Saka Tatal

Jogregan  
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus embunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. (Dok. Republika)
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus embunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyiapkan tiga orang hakim guna memimpin sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky(Eky). Dalam gelaran sidang yang akan dilaksanakan pada 24 Juli 2024 ini akan menghadirkan Saka Tatal.

Sebelumnya, Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya telah dijatuhi vonis oleh hakim di PN Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Untuk Saka Tatal, dia divonis delapan tahun penjara karena saat itu umurnya masih tergolong anak-anak.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga, menjelaskan, untuk memimpin jalannya sidang PK Saka Tatal, PN Cirebon telah menyiapkan tiga orang hakim.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Hari ini di daftar persidangan sudah ditentukan tiga orang hakimnya, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari. Sedangkan jaksanya, Pak Asep,’’ kata Agus, saat mendatangi PN Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Agus menjelaskan, untuk menghadapi sidang perdana PK tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal pun sudah menyiapkan novum atau bukti baru. Selain itu, pihaknya juga siap menghadirkan sejumlah saksi.

‘’Sekarang sedang menggodok persiapan saksi, bukti novum, supaya tidak terbantahkan karena ini mempertaruhkan semuanya,’’ tukas Agus.

Namun, Agus mengaku, tidak dapat menjelaskan secara rinci bukti dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari strategi untuk memenangkan kasus tersebut.

Agus berharap, sidang tersebut berjalan dengan lancar. Dia juga meminta agar hasil sidang diputuskan secara objektif, transparan dan independen.

Agus mengungkapkan, Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun menduga ada rekayasa dalam pengungkapan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya telah dijatuhi vonis oleh hakim di PN Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Untuk Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu umurnya masih tergolong anak-anak.

Setelah mendapat remisi, Saka Tatal hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.

Sedangkan tujuh terpidana lainnya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hingga kini, mereka masih mendekam di penjara. N lilis sri handayani

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image