Berharap Sidang PK Transparan, LPSK Lakukan Assesmen Terhadap Saka Tatal

Jogregan  
 Tim kuasa hukum Saka Tatal meminta kepada sejumlah institusi terkait untuk membantu memberikan pengawasan terhadap sidang PK. (dok. Republika)
Tim kuasa hukum Saka Tatal meminta kepada sejumlah institusi terkait untuk membantu memberikan pengawasan terhadap sidang PK. (dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan assesmen terhadap Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Assesmen dilakukan dalam rangka tahapan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Iya assesmen (Saka Tatal)," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).

Sri menyebut, pihaknya masih memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Saka Tatal. Informasi yang dihimpun, proses assesmen akan dilakukan di Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Menghadapi sidang perdana itu, tim kuasa hukum Saka Tatal meminta kepada sejumlah institusi terkait untuk membantu memberikan pengawasan. Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Karena sekarang atensi dari masyarakat luar biasa, kita juga harus menyentuh institusi-institusi terkait. Melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, semua institusi terkait itu sudah disurati. Kita memohon perlindungan, pengawasan dan pemantauan,’’ ujar Titin, saat ditemui di Kota Cirebon, Kamis (18/7/2024).

Titin mengatakan, melalui pengawasan dan pemantauan dari institusi-institusi penting tersebut, pihaknya berharap sidang PK berjalan dengan transparan. Dia meminta agar seluruh fakta di persidangan bisa terungkap.

"Jangankan keluarga korban dan masyarakat, dirinya selaku kuasa hukum Saka Tatal juga memiliki keterbatasan untuk mengungkapkan seluruhnya. Kesulitan untuk mencari tahu dan membuka tabir berbagai hal terkait kasus tersebut," ujarnya. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image