Putusan PK Saka Tatal dan Dampak pada Tujuh Terpidana Kasus Vina

Jogregan  
Mantan terpidana Saka Tatal (tengah). (Dok. Republika)
Mantan terpidana Saka Tatal (tengah). (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Rangkaian sidang PK yang diajukannya pun telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon beberapa hari yang lalu.

Saat ini, Saka Tatal tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap PK yang diajukannya bersama tim kuasa hukumnya.

Menanggapi PK Saka Tatal, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai, apapun putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan PK Saka Tatal, para terpidana lainnya pada kasus Vina Vina akan menempuh langkah hukum serupa.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Mau dikabulkan atau tidak, tujuh terpidana lainnya akan mengajukan PK. Karena mereka sama dengan Saka Tatal, tidak pernah melakukan tindak pidana itu,’’ ujar Toni, Ahad (4/8/2024).

Toni mengungkapkan, jika PK Saka Tatal dikabulkan Mahkamah Agung, maka hal itu akan menjadi angin segar bagi ketujuh terpidana lainnya.

‘’Jadi novum (bukti baru) yang sangat kuat untuk mengajukan PK. Makanya kuncinya itu di PK Saka Tatal dulu,’’ ucap Toni.

Toni mengakui, di dalam KUHP dan undang-undang, pengajuan novum memiliki batas waktu. Namun, dia meyakini, para terpidana tersebut bukan pelakunya.

‘’Yang jadi persoalannya ini baru diajukan sekarang setelah putusan pada tahun 2017. Melihat semua itu, ini ada kekhilafan hakim, meskipun batas waktunya dinilai sudah kadaluarsa. Tetapi delapan orang yang sudah divonis, khususnya Saka Tatal, saya yakin mereka bukan pelakunya, terbukti pada alat bukti yang tidak pernah dibuka,’’ kata Toni.

Toni menilai, putusan pengadilan terhadap delapan terpidana, termasuk Saka Tatal, banyak kejanggalan. Seperti alat bukti tidak ada, CCTV tidak dibuka dan barang bukti yang disita hanya balok dan tidak dilakukan sidik jari.

Selain itu, sperma yang ditemukan tidak dilakukan tes DNA dan enam handphone yang disita tidak dibuka. ‘’Ini suatu kejanggalan. Apalagi untuk Saka Tatal, karena ada enam saksi yang meringankan Saka Tatal,’’ tukas Toni.

Toni berharap, majelis hakim di Mahkamah Agung bisa progresif dan menciptakan terobosan. ‘’Maka hakim agung harus berani mengabulkan PK Saka Tatal,’’ ucapnya. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image