Heboh Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana Cirebon, Ini Kata Sekretasis Komisi Fatwa MUI

Jogregan  
Saka Tatal jalani sumpah pocong. - (Dok Republika)
Saka Tatal jalani sumpah pocong. - (Dok Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberitaan sumpah pocong antara mantan terpidana Saka Tatal dan Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana trekait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, marak di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini.

Sumpah pocong ini digelar akibat lemahnya sistem hukum di Tanah Air. Masing-masing pihak berperkara merasa tidak puas dengan proses hukum yang telah berjalan. Namun, bagaimana sumpah pocong itu menurut pandangan Islam?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, dalam syariat Islam dikenal dengan sumpah atau al Yamin. Adapun ungkapan sumpah dimulai dengan menyebut asma Allah yang diawali dengan huruf qasam (sumpah).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Huruf qasam sendiri di dalam kaidah bahasa Arab ada tiga yaitu huruf wawu (wallahi), huruf ba' (billahi), dan huruf ta' (tallahi, ketiga ungkapan tersebut mempunyai arti sama yaitu demi Allah," kata Kiai Miftahul Huda kepada media di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).

Kiai Miftahul Huda menerangkan, secara bahasa ketiga ungkapan tersebut digunakan untuk menguatkan suatu pernyataan. Di dalam hukum fikih jinayat atau pidana Islam, sumpah digunakan sebagai salah satu bukti dalam pengadilan.

Sedangkan bagi seorang tersangka suatu perkara, itu dilakukan jika dia ingin menyangkal tuduhan. "Islam juga mewanti-wanti agar orang tidak mudah bersumpah, sebab sumpah palsu termasuk dosa besar dan sangat berat hukumannya," ujar Kiai Miftahul Huda.

Ditanya terkait sumpah pocong yang akhir-akhir ini marak di pemberitaan media sosial, Kiai Miftahul Huda secara pribadi berpandangan, bahwa sumpah pocong adalah budaya Indonesia. Di mana tujuannya adalah sama dengan sumpah yang ada dalam syariat agama.

"Hanya caranya yang ditambahkan dengan menggunakan kain kafan seperti mayat, menurut saya sih sah-sah saja," ucap Kiai Miftahul Huda.

Sebelumnya, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjalani satu per satu prosesi sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024). Kegiatan itu dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Prosesi sumpah pocong itu diawali dengan dimandikannya Saka Tatal. Dia keluar dari tempat pemandian dengan kondisi bertelanjang dada dan mengenakan celana panjang.

Setelah itu, Saka dibaringkan di atas kain kafan yang sebelumnya telah disiapkan. Kain kafan itupun dilengkapi dengan ‘bumbu-bumbu mayit’, seperti bubuk kayu cendana, kapur barus, daun pandan dan bunga.

Setelah Saka dibaringkan, selanjutnya dibungkus dengan kain kafan, lengkap dengan tali pocongnya, layaknya orang yang meninggal. Seseorang dari pihak padepokan lantas mengumandangkan adzan sekaligus iqomat.

Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, kemudian memimpin pelaksanaan sumpah pocong. Dia membacakan dua kalimat syahadat sebanyak tiga kali, yang kemudian diikuti oleh Saka Tatal. Juga dibacakan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, Raden Gilap Sugiono mengucapkan sumpah yang diikuti oleh Saka. Ini ucapan sumpahnya:

Bismillahirrohmanirrohim.

Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya, tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana, adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.

Apabila, saya berdusta, dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia ataupun di akhriat. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image