Jogregan

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI yang Meninggal di Pohpei

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada tanggal 21 Agustus 2024, memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (Anak Buah Kapal) yang bernama Muhammad Dzul Iqbal, ke kampung halamannya di Makassar. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk perlindungan hak pelaut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada tanggal 21 Agustus 2024, telah memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (Anak Buah Kapal) yang bernama Muhammad Dzul Iqbal, ke kampung halamannya di Makassar.

Berdasarkan Surat Keterangan bahwa jenazah telah diformalin/balsam (Embalm Certificate) yang diterbitkan oleh Pohnpei State Hospital. Diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2024 lalu akibat cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury) dan patah tulang tengkorak (base skull of fracture).

"Jenazah telah diterbangkan dari Manila pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 20.50 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 23.55 WIB, kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Lion Air pada tanggal 22 Agustus pada pukul 16.30 WIB," ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hendri Ginting saat ditemui di Jakarta, Ahad (25/8/2024)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ujar Hendri, siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari Pelaut tersebut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

"Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau manning agency sudah kami ingatkan kembali agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal" ujarnya.

Hal ini, lanjut Hendri, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan mewakili Kementerian Perhubungan, dan juga perwakilan PWNI Kementerian Luar Negeri serta Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau manning agency turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tambahnya.

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pelaut dan Perusahaan Keagenan awak kapal. n Agus Yulianto

Berita Terkait

Image

Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Auditor ISPS Code

Image

Kemenhub Kembali Laksanakan Monitoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing

Image

Melalui Bimtek, Kemenhub Optimalkan PNBP dari Sektor Penggunaan Perairan