Terpidana Kasus Vina Alami Tekanan, Dedi Mulyadi Biayai Sudirman Jalani Pemeriksaan Jiwa

Jogregan  
Cagub jabar Dedi Mulyadi bersama tim pengacara dari Peradi memberi keterangan pers usai menjenguk terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Banceuy, Kota bandung. (Dok. Istimewa)

GINCUMANIS.COM, BANDUNG -- Terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lampau, Sudirman mengalami tekanan intekeltual dan kejiwaan. Selama ini, dia dipenjarakan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Kondisi Sudirman yang mengalami terkanan kejiwaan itu diketahui setelah Dedi Mulyadi, mantan bupati Purwakarta bersama dengan tm pengacara dari Peradi itu menyambanginya di Lapas Banceuy. Dedi pun sempat meminta maaf kepada Sudirman terhadap apa yang selama ini dia nilai sebagai salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Dia mengaku, anggapannya selama ini tentang Sudirman tidak sepenuhnya benar. Dia mengungkapkan, bahwa pengakuan yang dilakukan Sudirman terkait kasus Vina Cirebon lebih karena kondisi mental atau psikologinya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Saya terus terang saja minta maaf. Sudirman benar-benar dalam keadaan tertekan. Dia mengalami keterbelakangan intelektual, bukan mental. Disuruh apa saja mau. Tergantung siapa yang menyuruh. Sama saya dirusuh kawin aja langsung mau," ucapnya.

"Ia berada dalam tekanan sangat besar. Untuk orang seperti Sudirman, dia itu bergantung dengan siapa dia bicara. Sangat gampang diarahkan," ungkap Dedi.

Melihat kondisinya, Dedi yang juga calon Gubernur Jawa Barat (Cagub Jabar) ini berkoordinasi dengan Peradi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, baik mental dan fisik secara independen. "Saya akan membiayai pemeriksaan kesehatan untuk Sudirman. Termasuk kesehatan fisiknya," tutur dia.

Terhadap Sudirman, Dedi juga bakal hadir jika dirinya dijadikan saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Permintaan maaf saya akan saya sampaikan jika menjadi saksi di sidang PK. Saya akan hadir bila diminta jadi saksi," ujarnya

Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon sendiri akan digelar pada Rabu 4 September 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon. Dedi termasuk para kuasa hukum serta keluarga, memohon kepada PN Kota Cirebon agar sidang PK para terpidana kasus Vina nanti disatukan dengan PK yang diajukan Sudirman.

"Sudirman mengajukan PK belakangan setelah keberadaannya diketahui di Lapas Banceuy. Kami mohon ke PN Kota Cirebon, meski pengajuan PK belakangan, kalau bisa nanti saat sidang disatukan dengan PK terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Khan kasusnya sama," ucap dia. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image