Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadiri Sidang PK
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024). Upaya hukum ketujuh terpidana itu untuk membebaskan diri mereka dari tuduhan sebagai pembunuh yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Sidang PK kasus tersebut menghadirkan keenam terpidana seumur hidup yakni Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Para terpidana hadir di PN Kota Cirebon menggunakan mobil bus tahanan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon pukul 08.45 WIB.
Selain tim kuasa hukum, para terpidana juga dikawal langsung oleh Tim LPSK. Mereka sebelumnya divonis seumur hidup karena ditetapkan sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Tak hanya oleh tim kuasa hukum mereka, dukungan bagi para terpidana juga ditunjukkan oleh warga Kampung Saladara, Kota Cirebon, tempat asal para terpidana. Dukungan itu salah satunya ditunjukkan melalui pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi di Jalan Perjuangan, khususnya Jalan Saladara Kota Cirebon.
Spanduk itu di antaranya bertuliskan ‘Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon – Mereka Bukan Pembunuh!’.
Selain memasang spanduk, mereka juga rencananya akan menggelar doa bersama nanti malam. Kegiatan itu juga rencananya akan menghadirkan keluarga ketujuh terpidana maupun seluruh warga Kampung Saladara.
‘’Ini semua kami lakukan sebagai bentuk dukungan kepada teman-teman kami menjelang sidang PK,’’ ujar salah seorang pemuda Kampung Saladara, Adam, Selasa (3/9/2024).
Adam berharap, sidang PK ketujuh terpidana akan berjalan dengan lancar dan Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK tersebut. n Agus Yulianto