Ngeri, Pemuda di Kabupaten Ini Gemar Tawuran, Dua Bulan Terjadi Sembilan Tawuran

Jogregan  
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menunjukkan sejumlah senjata tajam yang diamankan dari pelaku tawuran, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi tawuran pemuda di Kabupaten Indramayu, Jabar semakin meresahkan dan mengkhawatirkan. Hampir setiap pekan, selalu saja terjadi 'perang' antarpemuda.

Berdasarkan catatan Polres Indramayu, dalam dua bulan terakhir telah terjadi sembilan kasus tawuran. Aksi tawuran itu melibatkan para remaja yang statusnya masih pelajar.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ada 18 orang yang diamankan polisi terkait sembilan kasus tawuran tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam alias sajam. "Total ada 24 sajam yang disita polisi," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (11/9/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Barang bukti sajam itu antara lain 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir. Dilihat dari ukuran dan jenisnya cukup membuat miris dan ngeri.

“Barang bukti dan pelaku tawuran yang diamankan dari sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan,” ujar Ari.

Kapolres menjelaskan, tiga dari sembilan kasus tawuran ini sudah naik ke tahap penyidikan. Satu kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.

“Sementara, lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” imbuhnya.

Dikatakannya, dari 18 orang yang sudah diamankan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur berstatus pelaku, sudah diberi tindakan pembinaan. Kemudian dua pelaku anak lainnya sedang dalam proses, dan 13 anak masih berstatus saksi.

“Mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar, dan ada beberapa di antaranya putus sekolah,” ucap dia.

Dijelaskan pula bahwa, anak-anak yang terlibat kasus pelanggaran hukum ini diproses sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image