Pertamina Apresiasi Polres Subang Ungkap Penyalahgunaan Tabung LPG Bersubsidi
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG --Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg). Modusnya, LPG berukuran 3 kg itu disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pun mengapresiasi keberhasilan Polres Subang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang pada Selasa (24/09), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap 4 (empat) pelaku praktik pengoplosan.
Tersangka, kata dia, melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non subsidi). Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang..
Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Di antaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku kini telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan, apresiasi kepada Polres Subang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko.
Pihaknya menambahkan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
"LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG Non-subsidi di channel resmi Pertamina atau memesan melalui Call Center 135," kata Eko.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan ke depannya. Ini, kata Eko, agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas LPG, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. n Agus Yulianto