Nekat Ngemplang Dana Covid-19 Rp 4,6 M, Dua ASN dan Dua Swasta Ini Dicomot Polisi
INDRAMAYU -- Ironis. Di tengah pemerintah gencar-gencarnya menangani kasus Covid-19, tapi dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Indramayu justru bekerja sama dengan dua pihak swasta, diduga nekat ngemplang dana penanganan Covid-19. Tak tanggung-tanggun, duit yang diembat itu mencapai Rp 4,6 miliar.
Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pananganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Akibat aksinya, negara dirugikan hingga Rp 4,6 miliar.
"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta. Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020. "Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.
Di 2020, ungkapnya, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid -19 dari dana belanja tidak terduga (BTT). Dana BTT ini bersumber dari refocusinganggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 berupa masker kain scubasebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,4 miliar. Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT LGI) untuk pengadaan masker tersebut, dengan harga satuan melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.
"Harga satuan ditetapkan Rp 4.950 per buah. Padahal di pasaran Rp 2.500 per buah. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menurut Lukman, negara dirugikan Rp 4,6 miliar. Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.