Motor Diamankan Polresta Cirebon Karena Knalpot Bising? Ini Syarat Mengambilnya Kembali

Jogregan  
Polresta Cirebon menggelar razia knalpot bising, Selasa (7/8/2022). (Dok Humas Polresta Cirebon)
Polresta Cirebon menggelar razia knalpot bising, Selasa (7/8/2022). (Dok Humas Polresta Cirebon)

CIREBON – Jajaran Satlantas Polresta Cirebon menggelar razia knalpot bising di Mapolsek Weru, Selasa (7/6/2022) sore. Dalam razia tersebut, para petugas menjaring para pengendara sepeda motor berknalpot bising.

Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol M Alan Haikel, mengatakan, razia tersebut didasari keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya knalpot bising di jalan raya. Sehingga masyarakat terganggu dengan suara bising dari knalpot tersebut.

‘’Kami mengamankan 48 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat maupun plat nomor. Para pemiliknya juga dikenakan sanksi tilang,’’ kata Alan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Alan mengatakan, seluruh sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon. Nantinya, para pemiliknya dapat mengambil kembali dengan membawa knalpot standar.

Kemudian mereka juga diharuskan melepas knalpot bising dan diganti dengan knalpot standar yang dibawanya. Namun, knalpot bising yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya dilakukan penyitaan.

‘’Razia knalpot bising ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sehingga masyarakat merasa nyaman karena tidak ada lagi knalpot bising di jalan raya,’’ terang Alan.

Alan mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kondusivitas guna mengantisipasi timbulnya potensi gangguan Kamtibmas. Seperti misalnya, aksi tawuran, berandalan bermotor serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image