56 PNS Purnabakti, Wali Kota Cirebon: Pensiun Bukan Akhir Dari Segalanya
JogreganCIREBON -- Sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan penghargaan dari Pemda Kota Cirebon. Mereka merupakan PNS yang akan memasuki masa purnabakti pada 2023 nanti.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada masyarakat Kota Cirebon. Pengabdian PNS yang akan purnabakti sudah selama puluhan tahun berkontribusi besar dalam pembangunan di Kota Cirebon.
‘’Semoga dedikasi, pengabdian, dan karya yang telah diberikan selama bertugas mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,’’ kata Azis, di sela pemberian tanda penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemda Kota Cirebon yang akan memasuki masa purnabakti tahun 2023, di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (27/10/2022).
Azis berpesan kepada PNS yang akan purnabakti untuk meningkatkan kinerja di sisa waktu sampai masa pengabdian berakhir.
‘’Manfaatkan waktu yang tersisa untuk bekerja maksimal sekaligus beramal untuk bekal di dunia dan di akhirat nanti,’’ tutur Azis.
Azis pun berharap, meski nanti telah pensiun, mereka diharapkan agar tetap melibatkan diri dalam kegiatan masyarakat, sosial, atau lainnya. Sehingga tetap berdaya dan memiliki aktivitas yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk orang lain.
‘’Masa pensiun bukan akhir dari segalanya. Masih banyak wadah dalam bentuk aktivitas dan pengembangan kreativitas,’’ tukas Azis.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, menjelaskan, 56 PNS yang akan memasuki masa purnabakti terdiri dari 11 PNS jabatan struktural, 31 PNS jabatan fungsional tertentu dan 14 PNS jabatan fungsional umum.
‘’Jika berdasarkan golongan, ada sepuluh orang golongan II, ada 20 orang golongan III dan 26 orang golongan IV,’’ terang Sri.
Sedangkan jika berdasarkan masa purnabakti, pada 1 Januari 2023 sebanyak 22 orang, 1 Februari 2023 sebanyak 11 orang dan pada 1 Maret 2023 sebanyak 23 orang. (Lilis Sri Handayani)