Pasar Cimol Gedebage, Geliat Baju Bekas Impor yang tak Lekang Peminatnya

Bisnis  

Aktivitas di pasar pakaian bekas impor Cimol, Gedebage, Kota Bandung, tergolong ramai. (Dok. Rpublika).
Aktivitas di pasar pakaian bekas impor Cimol, Gedebage, Kota Bandung, tergolong ramai. (Dok. Rpublika).

Dampak negatif

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, bisnis thrifting atau baju bekas hingga sepatu bekas impor, membawa banyak dampak negatif di dalam negeri. Selain merugikan pelaku UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu juga membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.

Seperti dikatakan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba, persoalan maraknya thrifting saat ini menjadi isu serius. Bisnis thrifting secara resmi dilarang pemerintah dan diatur dalam undang-undang karena banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Keberadaan thrifting pakaian bekas impor menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Hanung.

Apalagi, thrifting yang notabene pakaian bekas impor, juga merupakan barang selundupan atau ilegal. Dengan kata lain, barang-barang bekas pakai tersebut tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Larangan thrifting pakaian impor ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Pertanyaannya, adakah keberanian dari pihak-pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada ribuan pelaku bisnis barang bekas ini? Faktanya, bisnis ini tetap berlangsung hingga saat ini, dan bahkan pemintannya pun tak lekang oleh waktu. n

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image