Jogregan

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Menkumham: Jelaskan Terbuka, Tanpa Rekayasa atau Permainan


Film VIna:: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor. (Dok. Republika)
Film VIna:: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor. (Dok. Republika)

Lampu hijau MA

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sikap MA yang terbuka bagi pengajuan PK para terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon diungkapkan salah seorang Hakim Agung, Ibrahim, SH, MH, LL M.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ibrahim mengungkapkan, MA sangat membuka diri bila para terpidana kemaian vina dan Eky Cirebon yang sudah djatuhi vonis mengajukan PK untuk menganulir putusan kasasi sebelumnya.

"Silakan, MA sangat terbuka. Bila terpidana kasus kematian Vina dan Eky mau mengajukan PK," tutur Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, sebelum mengajukan PK, terlebih dulu para terpidana menyertakan bukti baru atau novum. Novum yang diajukan, juga harus memenuhi syarat formil.

"Bukti baru itu ada di dalam kasus yang diperkarakan di sidang. Namun selama ini, tertutup atau belum ditemukan," ucapnya. n Agus Yulianto

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image