Optimalkan PNBP, Kemenhub Gelar Bimtek Penggunaan Perairan pada Tersus, Tuks, dan Bangunan Lainnya
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama melalui potensi dari Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Perairan pada Tersus, TUKS dan bangunan lainnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 59 peserta yang berasal Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, bertempat di Kota Jakarta pada hari Kamis (25/7).
Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud saat membuka Bimbingan Teknis dimaksud mengatakan, saat ini terdapat ± 2.176 (kurang lebih dua ribu seratus tujuh puluh enam) Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang aktif, dan bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi.
Sehingga diharapkan, para penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya khususnya tekait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penggunaan Perairan dan Ketepatan Perhitungan Pengukuran Luasan Penggunaan Perairan.
“Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Perairan adalah ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan," kata Masyhud.
Menurutnya, saat ini, banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman mengenai prosedur pembayaran, keterbatasan sumber daya, serta adanya perbedaan interpretasi regulasi.
“Ketidakakuratan dalam pengukuran luasan penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan negara pada sektor ini," ucap M Masyhud.
Untuk itu, lanjut Masyhud, diperlukan adanya upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP, termasuk memberikan bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para penyelenggara pelabuhan selaku perwakilan Kementerian Perhubungan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa.
Terkait hal-hal tersebut di atas, M Masyhud berharap, dengan diadakannya bimbingan teknis ini dapat mengoptimalkan potensi PNBP dari penggunaan perairan pada Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya, serta mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya juga beraharap para Penyelenggara Pelabuhan tetap melaksanakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, " pungkasnya,.
“Setelah terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para penyelenggara pelabuhan dapat lebih memahami terkait tata cara perhitungan penggunaan perairan dan pengelolaan PNBP secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PNBP di sektor perhubungan laut," ujar Masyhud. n Agus Yulianto