Aep dan Iptu Ridiana Laporkan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya. Ini Pasal yang Dituduhkan

Jogregan  
Politikus Dedi Mulyadi. (Dok. Republika)
Politikus Dedi Mulyadi. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Aep Rusdiansyah dan Iptu Rudiana (ayah Eky) melaporkan politikus Dedi Mulyadi. Keduanya melaporkan Dedi Mulyadi terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penyebaran berita bohong melalui chanel Youtuber.

Tak hanya Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Liga Akbar juga dilaporkan oleh Aep dan Iptu Rudiana. Tuduhannya pelanggaran UU ITE dan penyebaran hoaks melalui channel Youtubenya. Pelaporan ke Polda Metro Jaya ini disampaikan Pengacara Aep, Pitra Romadoni dalam konferensi pers, belum lam ini.

"Tuduhan terhadap Aep yang menyatakan Dede menyampaikan Aep merekayasa cerita dan mengarah mengikuti kemauannya, itu tidak benar, sehingga itu adalah penyebaran berita bohong," kata Pitra.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Karena tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep, kata dia, pihaknya resmi lapor ke polisi dengan sangkaan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun."

Sedangkan terkait politikus (Dedi Mulyadi) yang dilaporkan pihaknya, Pitra mengatakan, hal itu dilatarbelakangi adanya tindakan politikus tersebut yang dinilai melampaui proses penyidikan kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

Mantan Bupati Purwakarta dalam kesempatan terpisah merespon santai laporan tersebut. Dia bahkan asyik bergurau dengan Rudi Pelor, ayah kandung Aep Rudiansyah.

Kand Dedi sebutan akrabnya mempersilakan, Aep untuk melaporkan dirinya karena itu adalah hak seorang warga negara. Terpenting, dia berharap, suatu saat Aep bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Saya mah tidak apa-apa dilaporkan, itu haknya Aep. Yang penting nanti satu waktu kalau sudah di tingkat kesadaran ayo kita kumpul lagi dengan orang tua karena saya tidak ada niat untuk menghukum orang,” tandasnya.

Dia mengatakan, langkahnya melakukan pendampingan sosial dalam kasus ini tak lain agar tujuh terpidana yang masih dipenjara seumur hidup bisa segera bebas.

Sementara itu, Rudi Pelor saat ini berada di rumah Kang Dedi. Dia justru terlihat bahagia karena kini bisa bekerja di Lembur Pakuan.

Rudi Pelor sudah dua hari ini bekerja di LemburPakuan. Ia memilih tinggal bersama Kang Dedi karena merasa suntuk terus karena di rumah selalu terpikir soal nasib Aep.

“Di rumah banyak pikiran, salah satunya soal Aep. Alhamdulillah, di sini nyaman, makan kenyang, ada kerjaan, senang banyak teman, kalau di rumah terus gak ada kegiatan malah jadi kepikiran terus,” kata Rudi.

Selama di Lembur Pakuan, Rudi bisa menyalurkan hobinya sekaligus bekerja mengurus ikan, ayam dan taman. Dia pun menyampaikan pesan pada Aep agar tidak memikirkan hal lain soal kondisi ayahnya. Justru ia berharap bisa kembali berkumpul dengan Aep dan mempersilakan untuk datang ke Lembur Pakuan rumah KDM. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image